Pelayanan Radiologi

  1. Surat pengantar/permintaan dari dokter spesialis/dokter umum/dokter gigi berdasarkan indikasi klinis dan diagnosis
  2. Surat Eligibilitas Peserta (untuk pasien JKN)

  1. Pasien bersama perawat ruang rawat inap/perawat IGD datang dengan membawa permintaan rontgen dan file pasien
  2. Administrasi/Radiografer radiologi melakukan registrasi pasien
  3. Radiografer melakukan pemanggilan kepada pasien dan mempersilahkan masuk ke ruang pemeriksaan

Penyelesaian prosedur pemeriksaan X-Ray dan hasil expertise 

PELAYANAN TOTAL TARIF
Foto Kepala 2 posisi  Rp. 90.000,00
Foto Kepala 3 posisi  Rp. 180.000,00
Foto  Sinus  Rp. 90.000,00
Foto Ekstremitas atas/bawah  Rp. 90.000,00
Foto tulang belakang  Rp. 90.000,00
Foto Abdomen   Rp. 90.000,00
Foto Abdomen 3 posisi  Rp. 180.000,00
Foto Pelvis   Rp. 90.000,00

(berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum)

a. Foto Kepala, b. Foto Sinus, c. Foto ekstremitas atas/bawah, d. Foto tulang belakang, e. Foto Abdomen, f. Foto Pelvis

Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli 

Telepon : xxxx xxxx xxxx

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"