Pelayanan Rawat Jalan

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( JKN, Jampersal dan asuransi Lainnya )
  3. Kartu Berobat pasien RSUD sultan Thaha saifuddin Tebo
  4. Surat rujukan dari Puskesmas / Klinik dokter

  1. Pasien / keluarga mengambil nomor antrean
  2. melakukan pendaftaran diloket pendaftaran
  3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  4. pasien akan diperiksa oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( Lab atau rotgen )
  5. Pemberian terapi atau resep obat
  6. Pengambilan obat di depo farmasi
  7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. pasien pulang / dirawat

Prosedur 1 s/d 3 : lebih kurang 1 jam

Prosedur 4 & 5  : Sesuai dengan kondisi pasien

Prosedur 6 : lebih kurang 1 jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 214  tentang Retribusi pelayanan Rumah Sakit

JKN : Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"