Prosedur 1 s/d 3 : lebih kurang 1 jam
Prosedur 4 & 5 : Sesuai dengan kondisi pasien
Prosedur 6 : lebih kurang 1 jam
Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 7 Tahun 214 tentang Retribusi pelayanan Rumah Sakit
JKN : Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Pelayanan Rawat Jalan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store