Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan kesehatan ( JKN , Jampersal, dan Asuransi Lainnya )
  3. Kartu Berobat pasien RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo
  4. Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2 x 24 jam

  1. pasien datang
  2. pendaftaran dilakukan oleh keluarga / wali
  3. pasien akan dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. Pemeriksaan penunjang ( Bila ada )
  5. Pengambilan Obat
  6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. pasien pulang / dirawat / rujuk

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 Menit

2. Lama Tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit

JKN : Sesuaikan dengan Peraturan kemenerian kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"