1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 Menit
2. Lama Tindakan di sesuaikan dengan kondisi pasien
Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 tahun 2014 Tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit
JKN : Sesuaikan dengan Peraturan kemenerian kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Pelayanan Gawat Darurat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store