Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk Utilitas.

  1. 1. Mengisi formulir yang disediakan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
  2. 2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan bagi badan hukum;
  3. 3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. 4. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar;
  5. 5. Fotokopi SITU;
  6. 6. Fotokopi SITU/ TDP;
  7. 7. Fotokopi Izin Usaha;
  8. 8. Surat pernyataan bertanggung jawab atas kewajiban memelihara dan menjaga bangunan dan jaringan utilitas/ iklan/ media informasi / bangun bangunan/ bangunan gedung untuk keselamatan umum dan menanggung segala resiko atas segala akibat yang mungkin ditimbulkan dari kerusakan yang terjadi atas sarana atau prasarana yang dibangun/dipasang pada bagian–bagian jalan yang dimohon;
  9. 9. Rencana Teknis berupa lokasi, jadwal pelaksanaan, gambar perencanaan;
  10. 10. Jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan berupa jaminan bank serta polis asuransi kerugian pihak ketiga;
  11. 11. Rekomendasi dari Penyelenggara Jalan/ Tim Teknis;
  12. 12. BPJS Ketenagakerjaan/ BPJS Kesehatan;
  13. 13. Surat Pernyataan Kesediaan Membongkar, apabila Ruang Milik Jalan dibutuhkan oleh penyelenggara jalan.

  1. 1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. 2. Petugas Pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. 3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/ entry data oleh petugasFront Office,memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkasdiserahkan ke Bidang Pelayanan/ back office untuk dilakukan pemrosesan.
  4. 4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kasi yang membidangi perizinan yang dimohonkan.
  5. 5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses, selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  6. 6. Untuk permohonan izin yang ada biaya restribusi, petugas melakukan penghitungan pembiayaan, selanjutnya dibuatkan SKRD, slip setoran diberikan kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran.
  7. 7. Draf keputusan diparaf Kasi yang membidangi dan Kabid, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.
  8. 8. Sebelum SK diserahkan ke pemohon dilakukan penomoran SK, selanjutnya diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Izin Pemakaian tanah pada Ruang Milik jalan (RUMIJA) untuk Utilitas Maksimal 3 (tiga) hari setelah Persyaratan Lengkap

1.   Restribusi tanah untuk pemasangan sarana atau media luar ruang meliputi jaringan untilitas, iklan dan media informasi sebesar 2% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.

2.   Restribusi tanah yang dipergunakan untuk usaha yang berskala kecil sebesar 0,5% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.

3.   Restribusi tanah yang dipergunakan untuk usaha yang berskala menengan sebesar 0,75% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.

4.   Restribusi tanah yang dipergunakan untuk usaha yang berskala menengan sebesar 1% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.

     5.  Mandiri (ATM) dengan luas tanah maksimal 3x4        M2ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,- / Tahun.

Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk Utilitas.

1.   Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2.   Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon dan SMS (08117499113)

 e.   Emaildpmptsp@tanjabbarkab.go.id

 f.Websitemelaluialamathttp://dpmptsp.tanjabbarkab.go.id/

 g.   Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://skm.tanjabbarkab.go.id/

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.   Pemeriksaan lapangan;

2.   Rapat koordinasi.

    5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan                secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk Utilitas."