Izin Pemakaian tanah pada Ruang Milik jalan (RUMIJA) untuk Utilitas Maksimal 3 (tiga) hari setelah Persyaratan Lengkap
1. Restribusi tanah untuk pemasangan sarana atau media luar ruang meliputi jaringan untilitas, iklan dan media informasi sebesar 2% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.
2. Restribusi tanah yang dipergunakan untuk usaha yang berskala kecil sebesar 0,5% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.
3. Restribusi tanah yang dipergunakan untuk usaha yang berskala menengan sebesar 0,75% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.
4. Restribusi tanah yang dipergunakan untuk usaha yang berskala menengan sebesar 1% x harga tanah x luas tanah M2x Bulan.
5. Mandiri (ATM) dengan luas tanah maksimal 3x4 M2ditetapkan sebesar Rp.10.000.000,- / Tahun.
Izin Pemakaian Tanah pada Ruang Milik Jalan (RUMIJA) untuk Utilitas.
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon dan SMS (08117499113)
e. Emaildpmptsp@tanjabbarkab.go.id
f.Websitemelaluialamathttp://dpmptsp.tanjabbarkab.go.id/
g. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://skm.tanjabbarkab.go.id/
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
1. Pemeriksaan lapangan;
2. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store