Layanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan

No. SK: 041/155/2023

  1. Warga asli Kabupaten Sukoharjo
  2. 2) Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di Perpustakaan Umum Kabupaten Sukoharjo atau melakukan pendaftaran mandiri di laman https://perpusda.sukoharjokab.go.id/pendaftaran
  3. Menunjukkan KTP atau KIA asli atau fotokopi KK kepada petugas

  1. Pendaftaran di perpustakaan : a) Pemustaka menuju ke meja layanan pendaftaran anggota baru perpustakaan. b) Petugas menyiapkan, menyerahkan formulir pendaftaran anggota baru perpustakaan serta memeriksa identitas pemustaka yang ada di KTP atau KIA atau fotokopi KK. c) Petugas mencatat data keanggotan baru di buku induk anggota dan memberikan nomor induk anggota di formulir pendaftaran yang telah diisi pemustaka. d) Petugas menginput data di INLISLite dan mengambil foto pemustaka untuk melengkapi identitas Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTA). e) Petugas mencetak KTA. f) Petugas menyerahkan KTA. g) Pemustaka menerima KTA.
  2. Pendaftaran mandiri : a) Pemustaka mengakses serta melengkapi identitas di laman https://perpusda.sukoharjokab.go.id/pendaftaran. b) Pemustaka datang ke perpustakaan kemudian menghubungi bagian pendaftaran anggota baru perpustakaan. c) Petugas memeriksa kecocokan antara identitas pemustaka yang telah diisi secara mandiri dengan yang ada di KTP atau KIA atau fotokopi KK. d) Petugas mencatat data keanggotan baru di buku induk anggota dan memberikan nomor induk anggota. e) Petugas mengambil foto pemustaka untuk melengkapi identitas Kartu Tanda Anggota Perpustakaan (KTA). f) Petugas mencetak KTA. g) Petugas menyerahkan KTA. h) Pemustaka menerima KTA.

Layanan ini diberikan kepada anggota perpustakaan yang ingin menjadi anggota  Perpustakaan UmumKabupaten Sukoharjo. 

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan Kabupaten Sukoharjo

Kotak saran dan pengaduan

Telp. (0271) 593068

Fax (0271) 5991146

Email : perpussukoharjo@gmail.com

Website : https://dispusip.sukoharjokab.go.id/

Instagram : @dispusip_sukoharjo

Youtube : Dispusip Sukoharjo

WhatsApp : 0856 4011 7950
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan"