Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah

  1. KK asli
  2. FC KTP
  3. FC Surat nikah ( bila sudah menikah )
  4. FC Akta Kelahiran
  5. Data alamat yang dituju
  6. Membawa bukti lunas PBB ( tahun berjalan )

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Petugas menerima pengajuan surat pndah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  3. Petugas mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima ( bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan )
  4. Petugas mengoreksi, penelitian ulang berkas berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar ke Bapinduk (bagi pindah tempat keluar daerah), atau penerbitan surat pindah tempat (bagi pindah tempat )
  5. Menyerahkan kepada pemohon dan menyimpan arsip

Proses lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian dipengaruhu oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berupa lembar Form permohonan Surat Penduduk Pindah yang sudah di legalisasi oleh Lurah.

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Datang Dari Luar Daerah"