Izin Pemakaian Kekayaan Daerah.

  1. - Surat Permohonan
  2. - Foto Copy KTP
  3. - Surat keterangan dari RT atau Lurah

  1. 1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
  2. 2. Petugas Pendaftaran perizinan meneliti persyaratan administrasi sesuai dengan izin yang dimohon.
  3. 3. Jika Persyaratan administrasi perizinan lengkap, data diinput/ entry data oleh petugasFront Office,memberikan tanda terima berkas, validasi berkas permohonan, kemudian berkasdiserahkan ke Bidang Pelayanan/ back office untuk dilakukan pemrosesan.
  4. 4. Validasi berkas/dokumen permohonan kelengkapan dan kebenaran oleh Kasi yang membidangi perizinan yang dimohonkan.
  5. 5. Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis, maka permohonan dikembalikan ke pemohon dengan diterbitkan surat penolakan, jika persyaratan telah lengkap dan benar maka diproses, selanjutnya dibuatkan draf keputusan.
  6. 6. Untuk permohonan izin yang ada biaya restribusi, petugas melakukan penghitungan pembiayaan, selanjutnya dibuatkan SKRD, slip setoran diberikan kepada pemohon untuk dilakukan pembayaran.
  7. 7. Draf keputusan diparaf Kasi yang membidangi dan Kabid, selanjutnya ditandangani Kepala Dinas.
  8. 8. Sebelum SK diserahkan ke pemohon dilakukan penomoran SK, selanjutnya diserahkan ke pemohon dengan menunjukkan bukti pengambilan dan telah mengisi kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Izin Kekayaan Daerah Maksimal 3 (tiga) hari setelah Persyaratan Lengkap

I.    Alat – alat Berat.

1.   Bull Dozer

      -   Kecil Rp.1.250.000,- / Hari

      -   Sedeng Rp.1.500.000,- / Hari

      -   Besar Rp.2.100.000,- / Hari

2.   Motor Gradee

      -   Kecil Rp.750.000,-/ Hari

      -   Sedang Rp.1.000.000,- / Hari

      -   Besar Rp.1.500.000,- / Hari

3.   Wheal Loader

      -   Kecil Rp.500.000,- / Hari

      -   Sedang Rp.550.000,- / Hari

      -   Besar Rp.750.000,- / Hari

4.   Tire Ruller Rp.1.000.000,- / Hari

5.   Vibratir Ruller (Wall)

      -   Kecil Rp.750.000,- / Hari

      -   Sedang Rp.1.000.000,- / Hari

      -   Besar Rp.1.500.000,- / Hari

6.   Bitumen Sprayer (Aspal) Rp.170.00,- / Hari

7.   Concerete Mixer (Molen) Rp.200.000,- / Hari

8.   Dump True

      -   Kecil Rp.300.000,- / Hari

 

-    Sedang Rp.350.000,- / Hari

      -   Besar Rp.400.000,- / Hari

9.   Fuel Tank Truck

      -   Kecil Rp.300.000,- / Hari

      -   Besar Rp.400.000,- / Hari

10. Fedstrian Roller (Baby Ruller) Rp.150.00,- / Hari

11. Excapator

      -   Kecil Rp.750.000/ Hari

      -   Sedang Rp.1.000.000,- / Hari

      -   Besar Rp.1.250.000,- / Hari

12. Motor Walles Rp.700.000,- / Hari

13. Asphalt Recyting Iviachima Superaster Cook Rp.300.000,- / Hari

14. Truck Tronton Rp.500.000,- / Hari

15. Stemper Rp.200.000,- / Hari

16. Backhoe Loader

      -   Kecil Rp.500.000,- / Hari

      -   Sedang Rp.550.00,- / Hari

      -   Besar Rp.700.000,- / Hari

 

II.   Kendaraan Bus

Kecil :

  • Dalam kabupaten

      Rp. 150.000,-/hari untuk umum

      Rp.75.000,-/hari untuk sosial

  • Luar Kabuoaten dalam provinsi

      Rp.250.000,-/hari untuk umum

      Rp.125.000,-/hari untuk sosial

  • Luar provinsi

      Rp,350.000,-/hari untuk umum

      Rp.175.000,-/hari untuk social

 

Sedang :

  • Dalam Kabupaten :

      Rp.350.000,-/hari untuk umum

      Rp.175.000,-/hari untuk sosial

  • Luar Kabuoaten dalam provinsi

      Rp.550.000,-/hari untuk umum

      Rp.275.000,-/hari untuk sosial

  • Luar provinsi

      Rp,750.000,-/hari untuk umum

      Rp.375.000,-/hari untuk sosial

Besar :

  • Dalam Kabupaten :

      Rp.550.000,-/hari untuk umum

      Rp.275.000,-/hari untuk sosial

  • Luar Kabuoaten dalam provinsi

      Rp.750.000,-/hari untuk umum

      Rp.375.000,-/hari untuk sosial

  • Luar provinsi

      Rp,950.000,-/hari untuk umum

            Rp.475.000,-/hari untuk social

 

III.  Pemakaian Gedung dan Perlengkapannya

1.   Pemakaian Gedung Balai Pertemuan

      -   Untuk Kegiatan Sosial Rp.750.000,- / Hari

      -   Untuk kegiatan umum/ komersial Rp.2.500.000,- / Hari

2.   Pemakaian Gedung eks serbaguna Rp.500.000,- / Hari

3.   Pemakaian Gedung apotik RUS oleh Pihak ketiga Rp.5.000.000,- / Tahun

4.   Pemakaian tarup 1 (satu) unit diluar bongkar pasang :

      -   Ukuran 6x6 Rp.75.000,- / Hari

      -   Ukuran 4x6 Rp.50.000,- / Hari

      -   Panggung Rp.150.000,- / Hari

      -   Kursi plastic Rp.1.000,- / Kursi/ Hari

      -   Kursi stainless steel Rp.2.000,- / Kursi/ Hari

5.   Pemakaian Gedung balai adat :

      -   Untuk kegiatan social Rp.500.000,- / Hari

      -   Untuk kegiatan komersial/ umum Rp.1.500.000,- / Hari.

Izin Pemakaian Kekayaan Daerah.

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

a.   Petugas pengaduan;

b.   Surat;

c.   Kotak pengaduan, saran dan masukan;

d.   Telepon dan SMS (08117499113)

  e. Emaildpmptsp@tanjabbarkab.go.id

 f.  Websitemelaluialamathttp://dpmptsp.tanjabbarkab.go.id/

 g.   Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://skm.tanjabbarkab.go.id/

3.   Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;

4.   Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :

1.   Pemeriksaan lapangan;

2.   Rapat koordinasi.

    5.   Jawaban atas pengaduan akan disampaikan                secara lisan atau tertulis.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pemakaian Kekayaan Daerah."