Pindah/Datang Penduduk antar satu kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten, dan Antar Provinsi

  1. KK Asli
  2. Fotocopy E-KTP
  3. Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Lunas PBB (Tahun berjalan)
  6. Membawa berkas dari alamat Asal

  1. Menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan )
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar ke Bapinduk ( bagi pindah tempat ke luar daerah) atau penerbitan surat pindah tempat ( bagi pindah tempat dalam wilayah Kabupaten)
  4. Menyerahkan kepada pemohon

Proses dapat lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian di pengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Permohonan pindah datang WNI antar kabupaten/kota atau antar provinsi yang ditandatangani Camat (F-1.39)

Kelurahan Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pindah/Datang Penduduk antar satu kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten, dan Antar Provinsi"