Pelayanan Permohonan Akte Kematian

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Keterangan Kematian dari RS (bila meninggal di RS)
  4. Fotocopy KTP saksi (2 orang)
  5. Fotocopy Pelapor (1 orang)
  6. Fotocopy Bukti Lunas PBB (tahun berjalan)

  1. Mengisi blangko Surat kematian mencatat dan menyerahkan ke Kasi Pemerintahan
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan kematian dan memberi paraf
  3. Menerima kembali blangko kematian yg sdh di paraf oleh kasi pemerintahan dan menyerahkan ke Lurah
  4. Menerima Blangko kematian yang sudah ditandatangani lurah selanjutnya di serahkan kepada pengadministrasi umum untuk diberi cap dinas
  5. Menyerahkan ke pemohon dan mengarsikan dalam buku agenda kematian

Proses dapat lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian di pengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Permohonan Akta Kematian

Kelurahan Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Akte Kematian"