Waktu penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan dalam memberikan perawatan kesehatan pada pasien mulai dari masuk ruang rawat inap sampai dengan pasien tersebut pulang dan hal inidisesuaikan dengan diagnosa penyakit dan kondisi pasien.
1. Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman. 2. Pasien BPJS akan dibayar sesuai tarif INA-Cbg’s. 3. Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero. 4. Pasien BPJS Ketenagakerjaaan akan dibayar dengan tarif INA-Cbg’s. |
5. Pasien Non Register akan dibayarkan sesuai tarif yang diajukan
kepada Dinkes Propinsi.
Pelayanan Rawat Inap
1. Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan 2. Ruangan Pengaduan 3. Melalui telepon dan WA Pengaduan RSUD HP: 0813-9650-9087 4. SMS Ke 1708 5. Web: Lapor.go.id 6. E-mail :rsuss_sergai@yahoo.co.id 7. Media Sosial : |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store