Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien Umum : Kartu Berobat (bila ada), Kartu Identitas, Kartu Keluarga
  2. Pasien BPJS Kesehatan : Kartu berobat (bila ada) , Kartu Identitas , Kartu Keluarga , Surat Egibilitas Pasien/ SEP (yang diterbitkan oleh RS).
  3. Pasien BPJS Ketenaga Kerjaaan, Kartu berobat ( Bila ada) , Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan, Kartu Identitas (KTP) , Kartu Keluarga, Form K1,K2,K3, Surat Pernyataan Saksi dan BPJS
  4. Pasien Jasa Raharja : Kartu berobat( bila ada) , Kartu Identitas , Surat Laporan dari Kepolisian , Surat Jaminan dari Jasa Raharja.
  5. Pasien Non Register : Kartu berobat (bila ada) , Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa, Rujukan Puskesmas, Kartu Identitas , Kartu Keluarga (fotocopy masing -masing rangkap 5), Jika persyaratan belum ada, pasien/ keluarga pasien harus meninggalkan uang/ KTP untuk jaminan (pengurusan administrasi 2 x 24jam).

  1. Pasien yang akan dirawat diantar oleh perawat IGD/Poliklinik, bila pasien berasal dari ruangan Bedah (OK) dan ICU pasien akan dijemput oleh perawat ruangan Rawat Inap.
  2. Melakukan serah terima pasien dan kelengkapan berkas dengan perawat ruangan.
  3. Perawat ruangan Rawat Inap akan melakukan Assesment Awal Rawat Inap medis dan keperawatan serta Discharge Planning pasien baru.
  4. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) akan visit melihat kondisi pasien di ruang Rawat Inap.
  5. Pasien yang dirawat akan mendapatkan pelayanan secara terintegrasi antara tenaga medis (Dokter, Perawat, Bidan) dan pelayanan penunjang medis (Bedah, Farmasi, Gizi, UTD, Kerohanian.
  6. Selama proses pelayanan rawat inap pasien akan dirawat sesuai dengan Clinical Pathway tergantung dengan diagnosa medis pasien.
  7. Apabila keadaan pasien membaik, pasien dapat Pulang Berobat Jalan (PBJ) sesuai instruksi dari Dokter Penanggung Jawab Pasien ((DPJP).
  8. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) akan meresepkan obat pulang dan mengisi surat kontrol pasien.
  9. Perawat akan mengambil obat ke farmasi dan kemudian akan melakukan Discharge Planning.
  10. Apabila keadaan pasien memburuk, pasien dapat dirujuk atau dipindahkan keruangan ICU.
  11. Pasien dapat pulang atas permintaan sendiri (PAPS) dengan mengisi surat PAPS dan ditandatangani oleh paien atau keluarga.
  12. Apabila pasien meninggal, pasien akan dipindahkan ke kemar jenazah untuk dilakukan pemulasaran jenazah.
  13. Jika pasien umum akan Pulang Berobat Jalan (PBJ) atau Pulang atas permintaan sendiri (PAPS), maka sebelum keluar rumah sakit pasien atau keluarga melakukan pembayaran biaya selama dirawat di rumah sakit ke kasir dan wajib menunjukkan kwitansi pembayaran kepada perawat ruang rawat.

Waktu penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan dalam memberikan perawatan kesehatan pada pasien  mulai dari masuk ruang rawat inap sampai dengan pasien tersebut pulang dan hal inidisesuaikan dengan diagnosa penyakit dan kondisi pasien.

1.     Pasien umum dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Sultan Sulaiman.

2.     Pasien BPJS akan dibayar sesuai tarif  INA-Cbg’s.

3.  Pasien korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin PT. Jasa Raharja akan dibayar sesuai tarif klaim yang diajukan kepada PT Jasa Raharja Persero.

4.    Pasien BPJS Ketenagakerjaaan akan dibayar dengan tarif  INA-Cbg’s.

    5. Pasien Non Register akan dibayarkan sesuai tarif  yang diajukan 

        kepada Dinkes Propinsi.

Pelayanan Rawat Inap

1.        Melalui kotak Pengaduan yang sudah di sediakan

2.        Ruangan Pengaduan

3.        Melalui telepon dan WA  Pengaduan RSUD

HP: 0813-9650-9087

4.        SMS Ke 1708

5.        Web: Lapor.go.id

6.        E-mail :rsuss_sergai@yahoo.co.id

7.        Media Sosial  :

Instagram

:https://www.instagram.com/rsudsultansulaiman

Facebook :https://www.facebook.com/rsudsultansulaiman

   Website : https://rsudsultansulaiman.serdangbedagaikab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store