Legalisasi Surat surat

  1. Surat Keterangan Waris / Ahli Waris yang sudah ditanda tangani semua ahli waris
  2. Berkas sudah ditanda tangani dua orang saksi dari Perangkat Desa
  3. Berkas sudah dilegalisasi oleh Kepala Desa dan diberi nomor agenda desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas yangsudah ditanda tangani semua ahli waris bermaterai , kepada petugas
  2. Penelitian berkas oleh petugas
  3. Konfirmasi kebenaran SKW kepada Saksi atau Pemerintah Desa
  4. Pencatatan dan pemberian nomor agenda
  5. Memintakan tanda tangan pejabat yang berwenang dan pemberian stempel
  6. Foto copi berkas untuk arsip
  7. Penyerahan berkas kepada pemohon

Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Waris / Ahli Waris memerlukan waktu 1 hari , dengan catatan semua berkas terpenuhi dan pejabat yang berwenang berada di kantor.

Gratis

Legalisasi SKW / Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat surat"