Pelayanan Ambulance

  1. Kartu identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( JKN , Jampersal dan Asuransi lainnya )
  3. Kartu Keluarga ( KK )
  4. Surat Pengantar rujukan

  1. Petugas melakukan konfirmasi ke RS rujukan yang dituju
  2. Petugas melakukan konfirmasi kebagian penanggung jawab Ambulance
  3. petugas rujukan membawa persyaratan yang telah dilengkapi
  4. petugas rujukan membawa persyaratan yang telah dilengkapi
  5. petugas rujukan melakukan serah terima pasien ke RS rujukan melakukan serah terima pasien ke RS rujukan yang dituju
  6. Penyelesaian administrasi

Ambulance tersedia dalam waktu  kurang dari 30 menit setelah konfirmasi rujukan

Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah sakit.

 JKN : Sesuai dengan Peraturan kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Ambulance

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulance"