Ambulance tersedia dalam waktu kurang dari 30 menit setelah konfirmasi rujukan
Umum : sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah sakit.
JKN : Sesuai dengan Peraturan kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
Pelayanan Ambulance
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store