Izin Usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan

  1. ? pernyataan memiliki dan/atau menguasai benih sumber;
  2. ? peryataan memiliki unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman;
  3. ? pernyataan memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan; dan
  4. ? rekomendasi sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis Pusat/Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan.
  5. ? Ket. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  6. ? Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah; dan
  7. ? Rekomendasi dari instansi teknis.

  1. Mencari Informasi terkait Pelayanan Perizinan/Non Perizinan Bidang/Sektor Teknis (Via telefon/ datang langsung)menanyakan berbagai persyaratan dan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan izin usaha melalui OSS.
  2. Memberikan & menjelaskan berbagai informasi yang dibutuhkan
  3. Pendaftaran Berusaha/ Melengkapi Data: NIK.EMAIL,NPWP,BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan
  4. Akses Laman OSS
  5. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB Sekaligus Sebagai: SIUP,TDP,API,AKSES KEPABEANAN
  6. Validasi dan Pemberian Resi (Untuk Izin Berbayar)
  7. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  8. Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Berusaha (Efektif): SPPL/UKL-UPL, AMDAL,Izin Lokasi, IMB sesuai Peraturan Sektoral
  9. Memeriksa Teknis (survey) di Lapangan jika diperlukan
  10. Melakukan Verifikasi dan Validasi data/ informasi yang diberikan oleh Pemohon Teknis Dan Administrasi
  11. Berita Acara Hasil Pemeriksaan di Lapangan
  12. Rekomendasi Teknis/ Persetujuan SPPL/ Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen UKL-UPL/Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen AMDAL
  13. Verifikasi Pemenuhan Komitmen untuk disetujui dan atau ditolak
  14. Mengakses Laman:// www.oss.go.id
  15. Eksaminasi Akhir - Izin Berlaku Efektif
  16. Berita Acara penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan

Standar waktu penyelesaian rekomendasi teknis:

  • pemenuhan komitmen 20 hari
  • Pemeriksaan dan pemberian persetujuan/penolakan 30 hari

 

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha produksi benih/bibit ternak dan pakan"