Pelayanan Rekam Medis

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Jaminan Kesehatan ( JKN, Jampersal, dan Asuransi lainnya )
  3. Kartu berobat pasien RSUD sultan Thaha Saifuddin
  4. Surat rujukan dari Puskesmas / Klinik dokter

  1. Rawat jalan
  2. Pengambilan nomor antrean
  3. Penanggung jawab pasien / keluarga melakukan pendaftaran
  4. menerima penjelasan dari petugas pendaftaran
  5. Membawa berkas rekam medis ke poliklinik / IGD
  6. Rawat Inap
  7. Pengambilan nomor antrean
  8. Penanggung jawab pasien / Keluarga melakukan pendaftaran
  9. menerima penjelasan dari petugas pendaftaran
  10. menandatangani general consent
  11. Membawa berkas rekam medis ke poliklinik / IGD

Kurang dari 1 jam

Umum  : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor  7 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit.

JKN : Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Rekam Medis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"