Izin Usaha Pertanian/Izin Usaha Obat Hewan

  1. Permohonan Izin Usaha obat hewan dilakukan oleh badan usaha • Pemohon menyampaikan Komitmen izin usaha meliputi : Importir • Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; • Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk importir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat; • Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat; • Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; • Pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan • Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis; • Dokumen teknis lainnya; • Ket. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; • Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah; dan • Rekomendasi dari instansi teknis
  2. Eksportir • Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; • Rekomendasi dari kepala dinas daerah propinsi dan kabupaten/kota; • Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat; • Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat; • Pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; • Pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan • Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis; • Dokumen teknis lainnya; • Ket. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; • Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah; dan • Rekomendasi dari instansi teknis
  3. Produsen • Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota; • Rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan Indonesia Pusat; • Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi pabrik dan kantor berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; • Rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk produsen yang mempunyai pabrik di luar lokasi kantor pusat; • Pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis; • Dokumen teknis lainnya; • Ket. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; • Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah; dan • Rekomendasi dari instansi teknis
  4. Sertifikat Cara Pembuatan Obat Yang Baik • Pemohon menyampaikan Komitmen izin usaha meliputi : • Sertifikat pelatihan cara pembuatan obat hewan yang baik; • Lay out pabrik. • Ket. Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; • Ket. Bebas Tunggakan Pajak Daerah; dan • Rekomendasi dari instansi teknis.

  1. Mencari Informasi terkait Pelayanan Perizinan/Non Perizinan Bidang/Sektor Teknis (Via telefon/ datang langsung)menanyakan berbagai persyaratan dan kelengkapan berkas yang diperlukan untuk mendaftarkan izin usaha melalui OSS.
  2. Memberikan & menjelaskan berbagai informasi yang dibutuhkan
  3. Pendaftaran Berusaha/ Melengkapi Data: NIK.EMAIL,NPWP,BPJS Ketenagakerjaan,BPJS Kesehatan
  4. Akses Laman OSS
  5. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) NIB Sekaligus Sebagai: SIUP,TDP,API,AKSES KEPABEANAN
  6. Validasi dan Pemberian Resi (Untuk Izin Berbayar)
  7. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  8. Pemenuhan Persyaratan Persetujuan Berusaha (Efektif): SPPL/UKL-UPL, AMDAL,Izin Lokasi, IMB sesuai Peraturan Sektoral
  9. Memeriksa Teknis (survey) di Lapangan jika diperlukan
  10. Melakukan Verifikasi dan Validasi data/ informasi yang diberikan oleh Pemohon Teknis Dan Administrasi
  11. Berita Acara Hasil Pemeriksaan di Lapangan
  12. Rekomendasi Teknis/ Persetujuan SPPL/ Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen UKL-UPL/Pemeriksaan/Persetujuan Dokumen AMDAL
  13. Verifikasi Pemenuhan Komitmen untuk disetujui dan atau ditolak
  14. Mengakses Laman:// www.oss.go.id
  15. Eksaminasi Akhir - Izin Berlaku Efektif
  16. Berita Acara penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertanian/Izin Usaha Obat Hewan"