Pelayanan Keluarga Miskin

  1. Kartu Indentitas / KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Surat rujukan dari Puskesmas / Klinik Dokter
  4. Surat Keterangan tidak mampu

  1. Penanggung jawab pasien / keluarga Melakukan pendaftaran dengan membawa persyaratan
  2. Menerima penjelasan dari petugas pendaftaran
  3. Menandatanagani general consent
  4. Membawa berkas rekam medis dipoliklinik/IGD

Kurang dari 1 Jam

Umum : Sesuai Peraturan Daerah kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit

JKN : Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Keluarga Miskin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Keluarga Miskin"