Pelayanan Tranfusi Darah

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu Pendonor Darah
  3. Surat Pengantar

  1. Pendonor
  2. Pendonor Mendaftar
  3. Pendonor diperiksa kesehatannya
  4. Dilakukan Pengambilan darah
  5. Petugas menyimpan hasil produk darah dan menyerahkan surat pengantar
  6. petuga mengisi kartu pendonor darah dan menyerahkan surat pengantar
  7. petugas mengisi kartu pendonor darah dan menyerahkan kembali ke pendonor
  8. Penerima Donor
  9. petugas ruangan mengkonfirmasi ketersediaan produk darah
  10. keluarga/petugas Ruangan menyerahkan surat pengantar
  11. Petugas UTDRS memberikan produk darah sesuia dengan surat pengantar
  12. Petugas mendokumentasikan kegiatan tersebut

Lebih kurang  30 Menit ( Tergantung ketersedian Produk Darah darah )

Umum : Sesuai Peraturan daerah kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit.

JKN : Sesuai dengan peraturan Kementerian kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan tranfusi darah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tranfusi Darah"