Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  1. Membawa Fotokopi KTP/ SIM
  2. Membawa STNK Asli
  3. Membawa Kartu Uji, Sertifikat Uji dan tanda Uji Asli

  1. Pastikan membawa kendaraan yang akan di uji
  2. Bawalah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (Fotokopi KTP, STNK asli, Kartu Uji Asli dan Sertifikat Uji Asli)
  3. Lakukan pendaftaran di mesin antrian pendaftaran dengan memasukkan nomor kendaraan dengan format : AD(spasi)XXXX(spasi)XX lalu klik tombol UJI Berkala
  4. Petugas administrasi akan memanggil nomor antrian anda dan lakukan pembayaran
  5. Petugas Penguji akan melakukan pra uji kendaraan dan foto 4 sisi kendaraan (Pemenuhan persyaratan teknis)
  6. Kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian laik jalan
  7. Pemilik kendaraan yag lulus uji bisa menunggu bukti lulus uji di tempat tunggu yang tersedia
  8. Kendaraan yang tidak lulus uji akan diberikan surat tidak lulus uji dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan

1. Pendaftarandan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi = 7 menit

2. Mencetak SKRD, LHP dan pembayaran retribusi = 4 menit

3. Foto 4 sisi kendaraan dan Pra Uji = 3 menit

4. Pemeriksaan Emisi Gas Buang = 5 Menit

5. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan (Play Detector) = 5 menit

6. Uji Intensitas cahaya lampu (Head Light Tester) = 2 menit

7. Uji kincup roda depan (Side Slip Tester) = 2 menit

8. Penimbangan / Axle Load Tester = 2 menit

9. Uji gaya rem = 3 menit

10. Pemeriksaan akurasi speedometer = 2 menit

11. Uji kebisingan kendaraan = 2 menit

12. Pengesahan dan verifikasi hasil uji = 3 menit

13. Cetak Bukti Lulus Uji = 4 menit

14. Penyerahan Bukti Lulus Uji = 2 menit

Biaya Uji Berkala Kendaraan Bermotor dengan :

   1. JBB 0 s/d 3.499 Kg : (Biaya Total = 62.500)

  • Retribusi = 35.000
  • Tanda Uji / Plat Uji = 12.500
  • Stiker Tanda Samping Kendaraan Bermotor = 15.000

    2. JBB 3.500 s/d 7.999 Kg : (Biaya Total = 67.500)

  • Retribusi = 40.000
  • Tanda Uji / Plat Uji = 12.500
  • Stiker Tanda Samping Kendaraan Bermotor = 15.000

    3. JBB 8.000 s/d 11.999 Kg : (Biaya Total = 77.500)

  • Retribusi = 50.000
  • Tanda Uji / Plat Uji = 12.500
  • Stiker Tanda Samping Kendaraan Bermotor = 15.000

    4. JBB 12.000 s/d 14.999 Kg : (Biaya Total = 87.500)

  • Retribusi = 60.000
  • Tanda Uji / Plat Uji = 12.500
  • Stiker Tanda Samping Kendaraan Bermotor = 15.000

     5. JBB > 15.000 Kg : (Biaya Total = 92.500)

  • Retribusi = 65.000
  • Tanda Uji / Plat Uji = 12.500
  • Stiker Tanda Samping Kendaraan Bermotor = 15.000

*) Buku Uji (Habis Masa Berlaku, Ganti Pemilik, Rusak) = 15.000

*) Buku Uji Hilang = 100.000 (dengan membawa Surat Kehilangan dari kepolisian setempat)

*) Denda keterlambatan = 2% x biaya uji berkala kendaraan bermotor

Kartu uji (Smartcard), Sertifikat lulus uji dan stiker

  1. Kantor : Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 7 Sukoharjo Telp : 0271593037
  2. Email : dishub.kab.skh@gmail.com
  3. Instagram / twitter : @dishub_sukoharjo
  4. Kotak saran pada ruang tunggu pelayanan pengujian kendaraan
  5. Ruang pengaduan pada gedung pelayanan pengujian kendaraan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor"