Legalisasi surat - surat

  1. Berkas sudah dilegalisasi oleh Pemerintah Desa , ditanda tangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang

  1. Pemohon menyerahkan berkas pada petugas
  2. Pencatatan berkas permohonan pada buku legalisasi surat
  3. Penanda tanganan berkas oleh pejabat yang berwenang
  4. Penyerahan berkas kepada pemohon

Pelayanan legalisasi KTP , KK dan surat surat lainnya memerlukan waktu 15 menit, dengan catatan berkas yang diajukan memenuhi persyaratan dan pejabat yang berwenang berada di kantor.

Gratis

Legalisasi KTP , KK dan surat lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat - surat"