Pelayanan Gizi

  1. Surat Pengatar

  1. Petugas ruangan memberikan surat pengatar
  2. petugas gizi menyiapkan materi edukasi yang akan disampaikan sesuai dengan surat pengatar
  3. Petugas gizi akan mengunjungi pasien untuk memberikan edukasi
  4. Petugas gizi akan menulis tindakan yang telah dilakukan dilembar CPPT Rekam Medis pasien

Sesuai dengan kondisi pasien  ( Lama perawatan lebih kurang 3 hari )

Umum : sesuai Peraturan Daerah kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit

JKN : Sesuai dengan Peraturan kementerian Kesehatan nomor 52 tahun 2016

Pelayanan Gizi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gizi"