Legalisasi Umum

No. SK: 05.1 TAHUN 2022

  1. Berkas yang sudah ditandatangani oleh Desa

  1. Staf menerima pengajuan legalisasi, meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan persyaratan yang belum lengkap
  2. Staf mencatat dalam buku register pengajuan legalisasi (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Kasubag Umpeg mengoreksi, meneliti ulang berkas pengajuan legalisasi, paraf dan penandatanganan oleh camat / sekcam
  4. Staf menyerahkan kepada pemohon
  5. Staf mengarsipkan berkas pengajuan legalisasi
  6. Kasubag Umpeg melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan legalisasi umum kepada pimpinan

35 (Tiga puluh lima) menit

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisasi Umum

Pengaduan dapat  disampaikan secara lisan,

WA : 08995568868

Telepon : 0272 551014

e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com

Instagram : Kecamatanceper_makmur  atau  media masa (website: ceper.klaten.go.id) yang selanjutnya akan  dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store