No. SK: 05.1 TAHUN 2022
Tidak dipungut biaya
Surat Legalisasi Umum
Pengaduan dapat disampaikan secara lisan,
WA : 08995568868
Telepon : 0272 551014
e-mail : Kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : Kecamatanceper_makmur atau media masa (website: ceper.klaten.go.id) yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store