Pelayanan Rehabilitasi Medik

  1. Kartu Indentitas / KTP
  2. Kartu jaminan kesehatan ( JKN, Jampersal, dan Ansuransi Lainnya )
  3. Kartu Berobat pasien RSUD sultan Thaha Saifuddin
  4. Surat rujukan dari Puskesmas / klinik dokter
  5. Surat Pengantar

  1. Rawat jalan
  2. Pasien/ keluarga melakukan pendaftaran
  3. Menunggu Panggilan
  4. Dilakukan pemeriksaan dan terapi sesuai dengan surat pengantar dan surat rujukan
  5. penyerahan hasil tindakan
  6. Rawat Inap
  7. Petugas rawat inap memberikan surat pengatar
  8. petugas mengatar pasien ke rehab medik untuk dilakukan pemeriksaan
  9. Dilakukan pemeriksaan dan terapi
  10. Penyerhan hasil dan tindakan

Pelayanan Rehabilitasi Medik  lebih kurang 2 minggu atau Sesuai dengan kondisi pasien

Umum : sesuai PeraturanDaerah kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit

JKN : Sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Rehabilitasi Medik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rehabilitasi Medik "