Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

  1. SKPWNI dari daerah asal
  2. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah, dan Surat Nikah

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan., jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Proses Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang pindah datang
  4. Pemohon mengambil KK dan KTP sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam resi/bukti pengambilan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi

         Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan Surat Pindah Datang WNI Antar Kabupaten/Kota/Provinsi"