Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Membawa blangko persyaratan pengajuan rekomendasi dispensasi nikah dari KUA
  2. Membawa Surat pengantar dari KUA
  3. Membawa fotocopy KTP kedua calon yang akan menikah
  4. Membawa Fotocopy KTP wali
  5. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

  1. Datanglah dengan membawa blangko persyaratan pengajuan rekomendasi dispensasi nikah dari KUA, Surat pengantar dari KUA, fotocopy KTP kedua calon, fotocopy KTP wali dan fotocopy KK.
  2. Petugas akan menerima berkas anda dan memeriksa kelengkapan persyaratan, serta akan mengembalikan persyaratan yang belum lengkap.
  3. Petugas akan mencatat dalam buku register dispensasi nikah (bagi pengajuan yang sudah lengkap)
  4. Petugas kemudian akan membuatkan surat rekomendasi dispensasi nikah, dan memintakan tanda tangan Camat.
  5. Setelah surat dispensasi nikah sudah ditanda tangani camat akan diserahkan kepada anda.

Waktu penyelesaian bisa kurang dari satu hari bila persyaratan lengkap.

Waktu penyelesaian bisa lebih dari satu hari bila persyaratan tidak lengkap.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Dispensasi Nikah

Mekanisme Pengaduan:

a. Datang langsung ke Kecamatan Trucuk 

b. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi 

c. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas

d. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas

 e. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini: 

Web : trucuk.klaten.go.id 

IG : @kec_trucuk 

email : kec.trucuk@klaten.go.id 

Telp : 0272 3359209


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"