Pelayanan Laboratorium dan Patologi Klinik

  1. Surat Pengatar

  1. Rawat Jalan
  2. Pasien / keluarga memberikan surat pengatar kepada petugas
  3. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  4. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  5. Proses pemeriksaan sampel analisa
  6. Pencatatan hasil - Verifikasi
  7. Penyerahan hasil
  8. Rawat Inap
  9. keluarga pasien/petugas rawat inap memberikan surat pengantar
  10. Petugas sampling mengambil sampel pasien keruang rawat inap
  11. Proses pemeriksaan sampel analisa
  12. Pencatatan hasil - Verifikasi
  13. Penyerahan hasil

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium lebih kurang 90 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo nomor 7 Tahun  2014 tentang Retribusi Pelayanan Rumah Sakit

JKN : Sesuai dengan Peraturan kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Laboratorium dan Patologi Klinik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium dan Patologi Klinik"