Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing

  1. Surat pengantar Lurah/Kepala Desa
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
  4. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  5. Mengisi formulir biodata di Disdukcapil

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan., Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Pemohon Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing akan menerima resi pengambilan
  4. Pemohon mengambil Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam resi/bukti pengambilan.

 SE

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing

        Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal(SKTT) Bagi Penduduk Orang Asing"