Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing.

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan, Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Melakukan perekaman KTP-el
  4. Menerima resi/bukti pengambilan KTP-el
  5. Pemohon mengambil KTP-El sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam resi/bukti pengambilan.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP El orang asing

 Ditangani oleh Tim  Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Penduduk Orang Asing."