Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN).

  1. KK Asli
  2. KTP-el
  3. Dokumen Perjalanan
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap
  5. Mengisi Formulir F-1.03

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan, Jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Memproses konsep surat pindah keluar negeri (Operator SIAK/ADB
  4. Mengoreksi dan Verifikasi surat keterangan pindah keluar keluar negeri (Kabid)
  5. Verifikasi dan Sertivikasi Tandatangan Elektronik surat keterangan pindah keluar negeri (Kadis)
  6. Mencetak surat keterangan pindah keluar negeri (Operator SIAK)
  7. Petugas Front office menyerahkan surat keterangan pindah keluar negeri dan mencatat dalam bulku tanda terima dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN).

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri (SKPLN)."