Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Klinik Bersalin/Bidan Praktek (Asli)
  4. Fotokopi Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan
  5. Melampirkan Foto copy ijazah dan foto copy surat nikah yang bersangkutan (untuk akta kelahiran dewasa).

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipila atau melalui WA menyampaikan berkas persyaratan permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan, jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Menginput data dan mencetak Draf Akta Kelahiran (Operator)
  4. Verifikasi dan Paraf Draf Akta Kelahiran (Kabid)
  5. Verifikasi dan Sertifikasi Tandatangan Elektronik/TTE Akta Kelahiran (Kadis)
  6. Mencetak Akta Kelahiran (Operator)
  7. petugas menyerahkan akta kelahiran pada pemohon dengan mencatat dalam buku terima pengambilan serta melaksanakan pendokumentasian berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online Via WA 0853 6223 3051

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran "