Pencatatan Peristiwa Perkawinan di Tempat Ibadah.

  1. Fotokopi KTP (Suami isteri)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (SIAK)
  3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran (Suami isteri)
  4. Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa
  5. Surat Ijin Atasan/Komandan bagi TNI dan Polri
  6. Pas foto warna gandeng ukuran 6 x 4 sebanyak 2 lembar
  7. Fotokopi KTP 2 orang saksi yang sudah dewasa
  8. Mengisi formulir permohonan
  9. Bagi orang asing melampirkan: a. Kartu identitas dan paspor b. Surat keterangan status dari negara asal c. Rekomendasi dari kedutaan/konsulat

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan, jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Menginput data dan mencetak konsep Akta Perkawinan (Operator)
  4. Mengoreksi, Verifikasi, memberikan paraf konsep kutipan akta (Kabid)
  5. Verifikasi dan Sertifikasi Elektronik pada Kutipan Akta (Kadis)
  6. Mencetak register dan kutipan akta (Operator SIAK)
  7. Menyerahakan Kutipan Akta Perkawinan ditempat Ibadah (Petugas Pencatat Perkawinan)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online Via WA 0853 6223 3051

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Perkawinan di Tempat Ibadah."