Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat Kematian dari Rumah Sakit, Puskesmas, Dokter dan lain-lain atau Lurah Setempat
  2. Fotokopi KTP dan KK yang meninggal
  3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris/yang melaporkan
  4. Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang meninggal (jika ada)
  5. Mengisi formulir permohonan

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau melalui WA menyampaikan Berkas Permohonan berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Petugas Front Office melakukan Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan, jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Menginput data dan mencetak Draf Akta Kematian (Operator)
  4. Verifikasi dan Paraf Draf Akta Kematian (Kabid)
  5. Verifikasi dan Sertifikasi Tandatangan Eletronik/TTE Akta Kematian (Kadis)
  6. Mencetak Akta Kematian (Operator)
  7. petugas menyerahkan akta Kematian pada pemohon dengan mencatat dalam buku terima pengambilan serta melaksanakan pendokumentasian berkas.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online Via WA 0853 6223 3051

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian "