Penerbitan Akta Perceraian.

  1. Fotokopi Kartu Keluarga yang bersangkutan
  2. Fotokopi KTP
  3. Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap asli
  4. Kutipan Akta Perkawinan suami isteri asli

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan, jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Menginput data dan mencetak Draf Akta Perceraian (Operator)
  4. Verifikasi dan paraf konsep Akta Perceraian (Kabid)
  5. Verifikasi dan Sertifikasi Tandatangan Eletronik/TTE Akta Perceraian (Kadis)
  6. Mencetak register dan kutipan akta (Operator)
  7. petugas menyerahkan akta perceraian pada pemohon dengan mencatat dalam buku terima pengambilan serta melaksanakan pendokumentasian berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online Via WA 0853 6223 3051

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian."