Penerbitan Akta Pengakuan Anak.

  1. Fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung
  2. Fotokopi kutipan Akta Kelahiran.
  3. Fotokopi Surat Perkawinan Agama.
  4. Surat Pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung.
  5. Penetapan Pengakuan Bagi Anak Yang Dalam Pengakuan Yang Sah Menurut Hukum Agama

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya.
  2. Pemeriksaan berkas/dokumen kelengkapan persyaratan, jika berkas/dokumen permohonan tidak memenuhi syarat administrasi maka permohonan akan dikembalikan/ditolak.
  3. Operaor akan Menginput data dan mencetak Draf Akta Pengakuan Anak
  4. Kepala bidang pencatatan melakukan Verifikasi, memberikan paraf Draf Akta
  5. Kepala Dinas melakukan Verifikasi dan Sertifikasi Tandatangan Elektronik/TTE
  6. Operator akan Mencetak Register & Kutipan Akta
  7. Front Office menyerahkan Akta serta melakukan pencatatan dalam buku terima

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Catatan Pinggir Pengakuan Anak

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Pengakuan Anak."