Pengaktifan Kembali Data Penduduk yang dibekukan.

  1. Foto copi KK

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa foto copy KK
  2. Verifikasi dan validasi di dalam database (Administrator Database)
  3. Mengaktifkan kembali data penduduk (Administrator Database)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data penduduk aktif

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Data Penduduk yang dibekukan."