Pengecekan/Verifikasi Data Penduduk Permintaan Pribadi.

  1. Foto copy KK
  2. Rekomendasi atau permintaan verifikasi dari Bidang Pelayanan Kependudukan dan/atau Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil.

  1. Pemohon datang ke Dinas atau atas rekomendasi dari bidang pencatatan atau bidang pendaftaran agar dilakukan pengecekan datanyan pada database
  2. Administrator Database melakukan Verifikasi dan validasi di dalam database

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Data penduduk aktif

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online melalui WA Nomor 081397031174

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan/Verifikasi Data Penduduk Permintaan Pribadi."