Pengecekan/Verifikasi Data Penduduk Permintaan Organisasi Pemerintah/Swasta/Non Profit.

  1. Surat Perintah Tugas atau Surat Resmi dari instansi asal/terkait

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan resmi ke Dinas Kependuduka dan pencatatan sipil
  2. Menerima surat perintah tugas atau surat resmi/Menerima permintaan lewat email (Pemroses Dokumen)
  3. Mengecek kebenaran administrasidokumen (Kabid/kasi)
  4. Memvalidasi data sesuai permintaan (Administrator database)
  5. Mengoreksi dan memparaf (Administrator Database//Kabid)
  6. Mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan (Pemroses Dokumen)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi data penduduk

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengecekan/Verifikasi Data Penduduk Permintaan Organisasi Pemerintah/Swasta/Non Profit."