Permintaan Informasi Tentang Data Perkembangan Kependudukan.

  1. Surat Perintah Tugas atau Surat Resmi dari instansi asal/terkait

  1. pemohon menyampaikan permohonan melalui surat resmi
  2. Menerima surat perintah tugas atau surat resmi/Menerima permintaan lewat email (Pemroses Dokumen)
  3. Mengecek kebenaran administrasi dokumen (Kabid/kasi)
  4. Memvalidasi data sesuai permintaan (Administrator database)
  5. Mengoreksi dan memparaf (Administrator Database//Kabid)
  6. Mengagendakan dan memberi cap dinas serta menyerahkan (Pemroses Dokumen)

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data perkembangan kependudukan

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Informasi Tentang Data Perkembangan Kependudukan."