Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan.

  1. Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan kepada Bupati Tapanuli Utara c/q. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.
  2. Mendapat surat persetujuan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
  3. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Utara dengan Pengguna.
  4. Pembahasan dan Penandatangan Petunjuk Juknis Perjanjian Kerjasama.
  5. Surat Permohonan User ID dan Pasword c/q. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.
  6. Menunjuk dan mengirimkan data Admin Pemanfaatan Data Pengguna c/q. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapanuli Utara.
  7. Membuat Surat Pernyataan Perjanjian Kerahasian (Non Disclosure Agreement) serta Tersedianya jaringan Virtual Private Network (VPN) tertutup agar masing-masing OPD Pengguna dapat mengakses data kependudukan.

  1. Pimpinan Pengguna mengajukan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan secara tertulis kepada bupati melalui Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara.
  2. Bupati melalui Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara meneruskan surat permohonan pemanfaatan Data Kependudukan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dimaksud.
  4. Persetujuan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tentang Persetujuan dimaksud, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan badan hukum Indonesia di tingkat kabupaten/kota dan tidak memiliki hubungan vertikal dengan badan hukum Indonesia di tingkat pusat.
  5. Pembahasan kesesuaian Implementasi Petunjuk Teknis dan Perjanjian Kerjasama
  6. Mengajukan surat permohonan ke Dirjen Dukcapil tentang permintaan user ID dan Pasword serta menyampaikan Data Admin Pemanfaatan Data serta Surat Pernyataan Kerahasian melalui Disdukcapil Kabupaten/Kota
  7. Meneruskan Surat Permohonan User ID dan Pasword dengan melampirkan Dokumen Perjanjian Kerjasama dan data lainnya Kepeda Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. Pemberian User ID dan Pasword kepada Pengguna melalui Disdukcapil Kabupaten Tapanuli Utara.
  9. Setting jaringan Virtual Private Network (VPN) tertutup (Dinas Kominfo)
  10. Implementasi Hak Akses Pemanfaatan Data oleh Pengguna

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan.

Penanganan pengaduan melalui nomor :    0813 6106 1055 an. Poltak Marisi Hasibuan, MA (Kabid  Pemanfaatan data dan inovasi pelayanan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan."