Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).

  1. Dokumen yang menjadi Keluhan.

  1. pemohon menyampaikan keluhan/pengaduan baik secara Langsung/ WA/FB/Instagram/Kotak Saran dengan melampirkan dokumen keluhan
  2. petugas penerima aduan akan menyampaikan pada unit Layananan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada)
  3. Unit lapangdada/teknis memyelesaikan keluhan pengaduan
  4. Jika pemohon tidak puas dengan penyelesaian aduan maka aduan akan disampaikan peneyelesaiannya kepada Kepala Dinas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengaduan Masyarakat

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada)."