Pelayanan Administrasi Kependudukan Terbit Akta Lahir di Rumah Sakit (LAKTASI).

  1. Fotokopi KK
  2. Fotokopi KTP-el orang tua (suami istri)
  3. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari Rumah Sakit
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan

  1. Menyampaikan Berkas Permohonan Akta Lahir Via Email/WA (Petugas Rumah Sakit)
  2. Menginput data dan memberikan NIK serta Mencetak Draf Akta (Operator )
  3. Verifikasi, memberikan paraf Draf kutipan akta (Kabid)
  4. Verifikasi dan Sertifikasi Tandatangan Eletronik/TTE Akta Kelahiran (Kadis)
  5. Mencetak register dan kutipan akta kelahiran (Operator)
  6. Menyerahkan Akta Kelahiran dan KK Perubahan kepada Petugas Rumah Sakit

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran dan KK Perubahan.

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online Via WA 0853 6223 3051

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan Terbit Akta Lahir di Rumah Sakit (LAKTASI)."