Mobil Keliling Dukcapil (Mobling Dukcapil)

  1. Membuat surat pemberitahuan tentang pelaksanaan Pelayanan Keliling kepada Camat/Lurah/Kepala Desa (Inisiatif pelayanan Keliling dari Dinas Dukcapil).
  2. Membuat surat permohonan resmi kepada Dinas Dukcapil Untuk melaksanakan Pelayanan Keliling dari Kepala/Camat (Inisiatif dari pihak Camat/Lurah/Kepala Desa).

  1. Surat Pemberitahuan pelaksanaan pelayanan keliling (Kadis)
  2. Mengumumkan kepada masyarakat pelaksanaan Keliling dan syarat-syarat kelengkapan berkas pengurusan administrasi kependudukan (Lurah/Kades/Camat)
  3. Melaksanakan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Tim Pelayanan Keliling)
  4. Menyampaikan hasil Pelayanan Keliling Adminstrasi Kependudukan (Tim Pelayanan Keliling)
  5. Menyerahkan hasil pelayanan kepada (Lurah/Kades/Camat)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga, KTP-EL, KIA, SKPWNI, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kematian, Kutipan Akta Perceraian, Penduduk tidak terdata.

Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mobil Keliling Dukcapil (Mobling Dukcapil)"