1 Hari
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga, KTP-EL, KIA, SKPWNI, Kutipan Akta Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Kutipan Akta Kematian, Kutipan Akta Perceraian, Penduduk tidak terdata.
Ditangani oleh Tim Layanan Pengaduan
Dokumen Adminduk dengan Akurat (Lapangdada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store