SKTM dapat selesai hanya dalam beberapa menit jika petugas yang berwenang berada dikantor kecamatan.
Tidak dipungut biaya
legalisasi surat menyurat
No. WA : 08995568868
Tlp. 0272 551014
e-mail : kecamatanceper123@gmail.com
Instagram : kecamatanceper_makmur
website : ceper.klaten.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store