Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar dari Desa yang sudah ditanda tangani dan stempel oleh pejabat di kelurahan

  1. Pemohon ke kecamatana dan menyerahkan berkas
  2. Pengecekan kelengkapan berkas oleh petugas
  3. Pemberian Nomor dan Pencatatan Surat Administrasi
  4. Penanda tangan dan Stempel SKTM oleh petugas yang berwenang
  5. Penyerahan Berkas Pemohon
  6. Selesai

SKTM dapat selesai hanya dalam beberapa menit jika petugas yang berwenang berada dikantor kecamatan.

Tidak dipungut biaya

legalisasi surat menyurat

No. WA : 08995568868

Tlp. 0272 551014

e-mail : kecamatanceper123@gmail.com

Instagram : kecamatanceper_makmur

website : ceper.klaten.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu"