Pelayanan Intensif

  1. kartu Indentitas / KTP
  2. Kartu jaminan Kesehatan ( JKN , Jampersal, dan Ansuransi Lainnya
  3. Kartu berobat Pasien RSUD Sultan Thaha Saifuddin Tebo
  4. surat rujukan dari puskesmas / klinik dokter
  5. Permintaan rawat intensif

  1. Keluarga Melakukan pendaftaran
  2. Petugas mengantar pasien keruang rawat intensif
  3. Petugas ruang intensif melakukan serah terima pasien dan orientasi ruangan
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. Pasien pindah ruang rawat inap / pulang/ rujuk

Waktu sampai di ruang rawat intensif < 1>

Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Retribusi pelayanan Rumah Sakit.

JKN : Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

pelayanan intensif

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"