Izin Tempat Usaha (SITU) Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
Bebas Biaya
IZIN TEMPAT USAHA
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Barat menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;
2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :
a. Petugas pengaduan;
b. Surat;
c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;
d. Telepon dan SMS (08117499113)
e. Emaildpmptsp@tanjabbarkab.go.id
f.Websitemelalui alamat http://dpmptsp.tanjabbarkab.go.id/
g. Survey Kepuasan Masyarakat melalui alamat http://skm.tanjabbarkab.go.id/
3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengatahuan atasan/pimpinan;
4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap :
1. Pemeriksaan lapangan;
2. Rapat koordinasi.
5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store