Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar

  1. Rawat jalan
  2. pasien /keluarga memberikan surat pengatar kepada petugas
  3. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  4. Dilakukan Pemeriksaan sesuai dengan surat pengatar
  5. Dilakukan pembacaan hasil rotgen
  6. Penyerahan hasil dan di kembalikan ke poliklinik
  7. Rawat Inap
  8. Petugas inap mengatar pasien ke ruang pemeriksaan dan menyerahkan surat pengantar ke petugas radiologi
  9. menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  10. dilakukan pembacaan hasil rotgen
  11. penyerahan hasil dan dikembalikan ke rawat inap

Waktu pemeriksaan + 2 jam ( di sesuaikan dengan Jenis Pemeriksaan )

Umum ; sesuia peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 7 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayayan Rumah  Sakit

JKN : Sesuai Dengan Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016

Pelayanan Radiologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"