Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/ KTP/ SIM/ KK
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Berobat bagi pasien lama
  4. Kartu BPJS Kesehatan/ BPJS Ketenagaan

  1. Petugas melakukan pemeriksaan TTV
  2. Petugas memeriksa pasien
  3. Petugas konsultasi ke Dokter
  4. Dokter menentukan tindakan penatalaksanaan kasus
  5. Dokter dan dibantu oleh perawat melakukan tindakan sesuai dengan kasus
  6. Dokter dan dibantu oleh perawat melakukan observasi
  7. Apabila pasien perlu dirujuk maka perawat menyiapkan ambulance untuk merujuk
  8. Melaksanakan administrasi

1 Minggu

Berdasarkan PERDA tahun 2014

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"