Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Membawa Kartu Keluarga asli
  2. Foto copy Surat Nikah
  3. Foto copy E-KTP
  4. Foto copy Akta Kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. membawa KK asli, Foto copy Surat Nikah, Foto Copy Akta Kelahiran, Foto Copy E-KTP
  2. Petugas akan menerima berkas dan mengembalikan berkas persyaratan yang belum lengkap
  3. Petugas membuat permohonan cetak KK dan mengisi formulir perubahan data penduduk kedalam Form (F.1-15)
  4. Pendanda tangana formulir perubahan data p[enduduk F.1-15 oleh pejabat struktural
  5. menyerahkan kepada pemohon

Proses lebih lambat atau lebih cepat  dari jangka waktu penyeselesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berupa lembar Form Permohonan KK ( Formulir F-1.15 ) yang sudah dilegalisasi oleh Lurah / Sekel.

Kelurahan Buntalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"