Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Fotocopy Surat Nikah
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy E-KTP

  1. Datanglah dengan membawa Kartu Keluarga Asli, fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Surat Nikah, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy E-KTP
  2. Petugas akan menerima berkas dan mengembalikan persyaratan yang belum lengkap
  3. Petugas membuat permohonan Cetak Kartu Keluarga dan mengisi Formulir Perubahan Data Penduduk ke dalam F-1.15
  4. Penandaanganan Formulir Perubahan Data Penduduk F-1.15 oleh Pejabat Struktural
  5. Menyerahkan kepada pemohon

Proses dapat lebih lambat atau lebih cepat dari jangka waktu penyelesaian dipengaruhi oleh kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Berupa lembar Form Permohonan KK ( Formulir F-1.15 ) yang sudah dilegalisasi oleh Lurah / Sekel.

kelurahan tonggalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"