1. Pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi = 7 menit
2. Mencetak SKRD, LHP dan pembayaran retribusi = 4 menit
3. Foto 4 sisi kendaraan dan Pra Uji = 3 menit
4. Pemeriksaan Emisi Gas Buang = 5 Menit
5. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan (Play Detector) = 5 menit
6. Uji Intensitas cahaya lampu (Head Light Tester) = 2 menit
7. Uji kincup roda depan (Side Slip Tester) = 2 menit
8. Penimbangan / Axle Load Tester = 2 menit
9. Uji gaya rem = 3 menit
10. Pemeriksaan akurasi speedometer = 2 menit
11. Uji kebisingan kendaraan = 2 menit
12. Pengetokan nomor uji = 2 menit
13. Pengesahan dan verifikasi hasil uji = 3 menit
14. Cetak Bukti Lulus Uji = 4 menit
15. Penyerahan Bukti Lulus Uji = 2 menit
Biaya Uji Kendaraan Bermotor Baru dengan :
1. JBB 0 s/d 3.499 Kg = Rp. 80.000,-
2. JBB 3.500 s/d 7.999 Kg = Rp. 100.000,-
3. JBB lebih dari 8.000 Kg = Rp. 120.000,-
Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Tanda Uji
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store