Pengujian Kendaraan Bermotor Baru

  1. Fotokopi KTP / SIM
  2. STNK Asli
  3. Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)

  1. Pastikan membawa kendaraan yang akan di uji
  2. Bawalah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan (Fotokopi KTP, STNK asli, SRUT)
  3. Lakukan pendaftaran di mesin antrian pendaftaran dengan memasukkan nomor kendaraan dengan format : AD(spasi)XXXX(spasi)XX lalu klik tombol UJI BARU
  4. Petugas akan memanggil nomor antrian anda dan lakukan pembayaran
  5. Petugas Penguji akan melakukan pra uji kendaraan dan foto 4 sisi kendaraan (Pemenuhan persyaratan teknis)
  6. Kendaraan masuk ke gedung uji untuk dilakukan pengujian laik jalan
  7. Pemilik kendaraan yang lulus uji bisa menunggu bukti lulus uji di tempat tunggu yang tersedia
  8. Kendaraan yang tidak lulus uji akan diberikan surat tidak lulus uji dan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan

1. Pendaftaran dan pemeriksaan kelengkapan persyaratan administrasi = 7 menit

2. Mencetak SKRD, LHP dan pembayaran retribusi = 4 menit

3. Foto 4 sisi kendaraan dan Pra Uji = 3 menit

4. Pemeriksaan Emisi Gas Buang = 5 Menit

5. Pemeriksaan Bagian Bawah Kendaraan (Play Detector) = 5 menit

6. Uji Intensitas cahaya lampu (Head Light Tester) = 2 menit

7. Uji kincup roda depan (Side Slip Tester) = 2 menit

8. Penimbangan / Axle Load Tester = 2 menit

9. Uji gaya rem = 3 menit

10. Pemeriksaan akurasi speedometer = 2 menit

11. Uji kebisingan kendaraan = 2 menit

12. Pengetokan nomor uji = 2 menit

13. Pengesahan dan verifikasi hasil uji = 3 menit

14. Cetak Bukti Lulus Uji = 4 menit

15. Penyerahan Bukti Lulus Uji = 2 menit

Biaya Uji Kendaraan Bermotor Baru dengan :

   1. JBB 0 s/d 3.499 Kg = Rp. 80.000,-

   2. JBB 3.500 s/d 7.999 Kg = Rp. 100.000,-

   3. JBB lebih dari 8.000 Kg = Rp. 120.000,-

Kartu Uji, Sertifikat Uji dan Tanda Uji

  1. Kantor : Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Jl. Rajawali No. 7 Sukoharjo Telp : 0271593037
  2. Email : dishub.kab.skh@gmail.com
  3. Instagram / twitter : @dishub_sukoharjo
  4. Kotak saran pada ruang tunggu pelayanan pengujian kendaraan
  5. Ruang pengaduan pada gedung pelayanan pengujian kendaraan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor Baru "